Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya
"Diminta KRS, KHS, ada semua, itu akan memperkuat semua positioning Pak Jokowi. Ketiga, dengan keputusan PTUN kemarin sama sekali tidak ada mengurangi pokok perkara kasus Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak ada sama sekali menghilangkan pokok perkara," kata dia.
Dalam kesempatan itu, David juga menyinggung persoalan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan lain-lain.
Menurutnya, pembukaan dokumen akademik justru dapat menjadi ruang untuk menguji keaslian dokumen secara lebih terbuka.
"Keputusan PTUN semakin memperkuat bahwa pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Mas Roy dan kawan-kawan semakin terbukti kalau itu ditunjukkan," tuturnya.
David menyebut, dokumen yang berkaitan dengan Jokowi memiliki sejumlah tanda pengesahan, seperti watermark, emboss, dan legalisasi. Menurutnya, dokumen yang telah disampaikan melalui KPU juga berasal dari UGM.