Ia menjelaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Karena Roy menuduh adanya ketidakjelasan ijazah, menurut hukum perdata, ia memiliki kewajiban membuktikan dalil tersebut. Namun pada saat yang sama, Jokowi sebagai pejabat publik juga memiliki kewajiban keterbukaan.
Gayus Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kebuntuan hukum akibat tidak adanya kepastian soal ijazah dan penolakan mediasi, menurut Gayus, membuat penyelesaian perkara bisa berlarut-larut. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan arah penyelesaian.
“Ini menyangkut mantan presiden dan mantan menteri, dan menyangkut kepastian hukum. Presiden Prabowo perlu memberikan arahan agar tidak ada salah langkah,” ujarnya.
Editor: Komaruddin Bagja