Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 19 September 2026 - 23:10:00 WIB
Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas
Rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang digeledah KPK di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dede menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau turut terlibat.

“Yayat atau pun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dede menyatakan Komisi III DPR mendukung langkah Polri, KPK, serta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut