Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 19 September 2026 - 23:10:00 WIB
Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas
Rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang digeledah KPK di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.

Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek.

Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut