Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli Desak Polri Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Rabu, 02 September 2026 - 16:58:00 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami banyak mendapat masukan bahwa Tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata dia.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," tuturnya.

Habiburokhman menilai, perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar dan jaringan teror.

Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, langkah itu dapat menjadi salah satu cara untuk melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi, perampasan aset dinilai penting untuk memulihkan kerugian korban. Sebab, aset pelaku sering kali disamarkan atau dialihkan sehingga proses pemulihan kerugian menjadi terhambat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut