RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik
"Kami banyak mendapat masukan bahwa Tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata dia.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," tuturnya.
Habiburokhman menilai, perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar dan jaringan teror.
Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, langkah itu dapat menjadi salah satu cara untuk melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku.
Sementara dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi, perampasan aset dinilai penting untuk memulihkan kerugian korban. Sebab, aset pelaku sering kali disamarkan atau dialihkan sehingga proses pemulihan kerugian menjadi terhambat.