RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik
Rabu, 02 September 2026 - 16:58:00 WIB
Karena itu, Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum atau crime does not pay.
Di sisi lain, Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang nantinya mengoperasikan UU Perampasan Aset memiliki integritas. Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan korupsi maupun kriminalisasi.
"Komisi III DPR berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama