Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen Partai Perindo Nilai Putusan MK Coreng Kepercayaan Rakyat terhadap Independensi Mahkamah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:36:00 WIB
Sekjen Partai Perindo Nilai Putusan MK Coreng Kepercayaan Rakyat terhadap Independensi Mahkamah
MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk sebagian. Kepala daerah bisa jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad juga menilai, putusan MK tersebut justru merugikan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kepercayaan publik yang telah dibangun selama 10 tahun ini hancur hanya karena tuduhan yang ditujukan kepada Jokowi.

"Semua tuduhan-tuduhan itu dialamatkan kepada kepentingan-kepentingan Pak Jokowi yang disebut dengan mahkamah keluarga atau disebut dengan politik dinasti dan ini tentu sangat merugikan dari apa yang sudah dibangun selama ini yang sudah sangat positif runtuh begitu saja," tuturnya.

Ahmad pun berharap, peristiwa ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau introspeksi bagi seluruh pihak bahwa hukum tidak boleh dirusak.

"Karena, rakyat juga punya penilaian. Jadi tentu ini harus jadi pelajaran dan lebih hati-hati," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut