Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Jumat, 10 Januari 2020 - 11:00:00 WIB
Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KPK mengatakan dari hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas, anggota DPR asal dapil Sumatera Selatan. Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina (ATF).

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU,” ujar Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut