Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (9/1/2020) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Usai pengumuman, sosok Wahyu Setiawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pukul 01.24 WIB, Jumat (10/1/2020). Kali ini Wahyu mengenakan rompi orange untuk tahanan KPK dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Puluhan awak media yang menunggu sejak sore langsung mengerubuti Wahyu yang dijaga ketat petugas keamanan KPK. Dalam kesempatan pertama bertemu dengan awak media, Wahyu hanya bungkam dan menyerahkan secarik kertas.
Saat dibuka, kertas itu ternyata surat terbuka yang ditulis oleh Wahyu untuk koleganya di KPU RI. Dalam surat itu dia menyampaikan permintaan maaf.
BACA JUGA: Pimpinan KPU Ikut Hadiri Pengumuman Status Hukum Wahyu Setiawan di KPK