Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:54:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Waktu di sidang pertama, Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.

Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan terkait mutasi Arifin. Di satu sisi, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara mutasinya dengan penolakan pembagian kuota 50:50. 

Di sisi lain, dia mengungkap Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag, Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan menag saat itu.

Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan. Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut