Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
“Waktu di sidang pertama, Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan terkait mutasi Arifin. Di satu sisi, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara mutasinya dengan penolakan pembagian kuota 50:50.
Di sisi lain, dia mengungkap Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag, Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan menag saat itu.
Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan. Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.