Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Rabu, 16 September 2026 - 14:54:00 WIB
Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian