Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Menurut Rasji, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
Karena itu, apabila sprindik diterbitkan atau ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Rasji mengaitkannya dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," tuturnya.
Rasji juga menilai ketidaksesuaian dalam pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," katanya.