Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Selain masalah kewenangan penandatanganan, Rasji turut menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik. Dia menanggapi ilustrasi yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie mengenai adanya kesalahan penulisan dalam sprindik.
Salah satunya, bagian pertimbangan disebut mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara pada bagian keputusan atau perintah. Selain itu, terdapat pencantuman tempus delicti yang dinilai tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara perkara tersebut ditangani pada 2026.
"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," ujar Rasji.
Dia menjelaskan, dasar pertimbangan dalam suatu keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan tersebut. Apabila pertimbangan yang digunakan tidak valid, maka keputusan yang dihasilkan juga dapat dinilai tidak sah.
"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid. Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid," paparnya.
"Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum. Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," pungkas Rasji.
Editor: Rizky Agustian