Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:07:00 WIB
Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Dia kemudian merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, lembaga atau pejabat pemerintah memiliki kewenangan membentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung. Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.

Soroti Kesalahan dalam Sprindik

Dalam persidangan, Febri Diansyah juga menanyakan kemungkinan terjadinya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh Dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Rasji menegaskan pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus dipatuhi setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut