Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Senin (18/11/2024) hari ini. Sidang praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
“Untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Senin (18/11/2024).
Sidang praperadilan pada pukul 10.00 ini akan dipimpin oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.