Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi' di PN Jaktim
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran informasi elektronik terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair berikutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun perkara Roy Suryo juga berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Sidang perdana Roy dijadwalkan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Editor: Aditya Pratama