Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Rabu, 16 September 2026 - 23:12:00 WIB
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengakui penerapan kuota tambahan dalam kondisi kapasitas yang terbatas akan membuat kepadatan jemaah semakin tinggi.

"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," ucap Subhan.

Dalam kesempatan yang sama, Subhan juga mengungkap keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

Subhan mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum didukung dokumen resmi dari Arab Saudi.

"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan.

Meski demikian, pihak DPR berpandangan pengumuman tersebut tetap harus dipercaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut