Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengakui penerapan kuota tambahan dalam kondisi kapasitas yang terbatas akan membuat kepadatan jemaah semakin tinggi.
"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," ucap Subhan.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan juga mengungkap keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.
Subhan mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum didukung dokumen resmi dari Arab Saudi.
"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan.
Meski demikian, pihak DPR berpandangan pengumuman tersebut tetap harus dipercaya.