Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Rabu, 16 September 2026 - 23:12:00 WIB
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Subhan juga menjelaskan persoalan kapasitas Mina setelah Indonesia memutuskan tidak lagi menggunakan Mina Jadid dan memilih menempatkan jemaah di zona 3 dan 4.

Menurutnya, Mina Jadid selama ini menjadi persoalan karena lokasinya cukup jauh dari Jamarat. Jarak kawasan tersebut disebut mencapai sekitar 7 hingga 8 kilometer.

Selain persoalan jarak, sebagian jemaah juga mempertanyakan status Mina Jadid secara syar'i karena secara geografis kawasan tersebut berada di wilayah Muzdalifah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut