Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga menilai dakwaan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Menurut Dodi, terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.
Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.000. Dia menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut, cara penyerahan, maupun waktu dan tempat penerimaannya.
"Penyebutan penerimaan 271.000 dolar AS itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukan bukti material. Dia juga menegaskan, untuk peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," katanya.
Editor: Reza Fajri