Sjamsul Nursalim Mangkir Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya
JAKARTA, iNews.id - Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7/2019). Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua terhadap Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan kedua kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dikirimkan ke sejumlah tempat. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai sore tadi dua tersangka ini tidak hadir. Sebelumnya panggilan sudah kami buat dan kami sampaikan ke lima lokasi. Ada empat lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham BDNI Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Untuk empat lokasi di Singapura, kami meminta bantuan KBRI setempat juga meminta bantuan CPIB (lembaga antikorupsi Singapura) di sana bahkan sudah dilakukan penempelan (surat) panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI," ucapnya.