Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, MUI Minta Tak Matikan Syiar Islam

Selasa, 22 Februari 2022 - 00:53:00 WIB
 Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, MUI Minta Tak Matikan Syiar Islam
MUI berharap aturan tentang pengeras suara di Masjid tidak mematikan syiar Agama Islam. (Foto ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. MUI berharap aturan itu tidak mematikan syiar agama Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini.

Cholil Nafis berharap agar SE ini tak mematikan syiar Islam dan tidak menimbulkan salah paham. Caranya dengan memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE itu. 

“Namun (poin) no 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syiar Islam dan tak salah paham,” tulis unggahan Cholil di akun Twitternya, dikutip MNC Portal, Selasa (22/2/2022) malam.

Untuk diketahui dalam SE itu pada poin no 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama  secara berjenjang. Kementerian Agama juga bisa bekerjasama dengan Pemda dan organisasi kemasyarakatn Islam dalam pembinaan dan pengawasan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut