Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
Jumat, 12 Oktober 2018 - 05:10:00 WIB
Sampai saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dan otoritas Singapura. "Untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," katanya.
Dalam kasus tersebut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin dinilai terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Majelis hakim memutuskan, Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
Editor: Kurnia Illahi