Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

Jumat, 12 Oktober 2018 - 05:10:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

Sampai saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dan otoritas Singapura. "Untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," katanya.

Dalam kasus tersebut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin dinilai terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Majelis hakim memutuskan, Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut