Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 15:52:00 WIB
Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa Saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui alasan Gus Alex meminjam uang kepadanya.

"Saya kurang tahu, pak," jawab Rizky.

Ketika didalami apakah dirinya memiliki usaha lain selain sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan menyediakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, Rizky menjawab tidak ada. Duit Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023.

"Ya secara umum enggak ada, Pak. Sejak saya jadi Kasubdit enggak ada," katanya.

Meski demikian, Rizky mengatakan dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Gus Alex uang tersebut berasal dari fee percepatan. Menurut dia, Gus Alex juga tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut