TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Pilpres 2024: Apa pun Hasilnya Pasti Bermuara di MK
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:01:00 WIB
"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 feb itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," kata dia.
Adapun permohonan perselisihan hasil Pemilu itu akan diajukan pada 24 Maret 2024 mendatang.
"Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu tiga hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat