UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
In personam, fokusnya adalah terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana. In rem, fokusnya adalah terhadap aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Konsep ini menjelaskan mengapa perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman seseorang.
Dalam pembahasan RUU, konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture memang menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian. Namun, penerapannya harus tetap memiliki batasan yang jelas, melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Kesimpulannya, negara memang mempunyai kepentingan untuk mengambil kembali aset dari hasil kejahatan.
Namun negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh lembaga yang berwenang, didukung alat bukti, dilakukan melalui prosedur yang sah, proporsional, dapat diuji di hadapan pengadilan, tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.