Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Advertisement . Scroll to see content

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 - 07:30:00 WIB
UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kajian mengenai RUU Perampasan Aset, konsep yang dikembangkan memang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Bahkan konsep non-conviction based asset forfeiture dikenal sebagai salah satu pendekatan yang sedang dibahas dalam konteks tertentu.

Karena itu, fokus utamanya adalah: dari mana aset itu berasal? Bukan: siapa orang yang memilikinya?

Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, maka status pelakunya tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan kekebalan. Masyarakat juga harus memahami aturan ini.

Bahwa perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil begitu saja seluruh harta seseorang. Ini adalah poin yang sangat penting.

Perampasan aset harus berdasarkan kejahatan, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang dalam hal ini pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut