Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Advertisement . Scroll to see content

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 - 07:30:00 WIB
UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan. Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik.

Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, melakukan perampasan tanpa prosedur, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut