Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ortu Predator Seks Reynhard Sinaga Bersurat ke Prabowo, Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja

Senin, 01 April 2024 - 14:55:00 WIB
Yusril Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi. Pencalonan Gibran dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan pelanggaran etika.

"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Saksi ahli lain, Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Sebab Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres. 

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut