Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

Jumat, 02 Oktober 2026 - 18:37:00 WIB
Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka
Polda Jatim ekspose kasus ribuan burung asal Vietnam diamankan dari sebuah rumah di Sidoarjo. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan burung dari luar negeri tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut