3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari perkara yang telah memiliki hasil penghitungan kerugian negara, nilainya mencapai sekitar Rp14,16 miliar.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026). Dari tiga perkara yang dipaparkan, dua di antaranya telah masuk tahap penyidikan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Tiga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Kasus dengan nilai kerugian negara terbesar berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro untuk tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.387.808.000.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak. Polisi telah menetapkan W sebagai tersangka, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjadi Sekda Lampung Tengah.