3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar
Berbeda dengan perkara pengangkatan tenaga kontrak, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Selanjutnya, koordinasi dengan BPKP akan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung. Dalam perkara ini, penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp6.774.000.000.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui dan ES yang diduga menjadi perantara sekaligus kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga membantu proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.