3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar
Tersangka W diduga menerbitkan atau menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji. Proyek yang menggunakan APBD tersebut memiliki nilai pagu Rp75 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.