Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari perkembangan penanganan perkara, oknum polisi berinisial IP ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami alat bukti dalam perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota tersebut juga ditangani oleh Propam Polda Maluku.
Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J Malawat mengatakan, setiap anggota Polri wajib mematuhi hukum, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk ketika berada di luar pelaksanaan tugas.