Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian tetap diproses sesuai ketentuan.
Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.
"Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rositah.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari proses menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Maluku juga mengapresiasi warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan kepolisian.
“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” katanya.
Polda Maluku memastikan proses pidana dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut berjalan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing.
Editor: Donald Karouw