Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Malawat.
Setelah gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Malawat mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Penanganan etik dilakukan Propam Polda Maluku, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.