Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Minggu, 27 September 2026 - 11:59:00 WIB
Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI
Ilustrasi advokat muda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

"Indonesia membutuhkan semakin banyak ahli hukum teknologi yang mampu melihat persoalan digital tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari perspektif hukum, hak masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan," tambahnya.

Menurut dia, kebutuhan tersebut akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan, pengelolaan data, ekonomi digital, keamanan siber, media sosial, serta penggunaan sistem elektronik dalam berbagai bidang kehidupan.

Karena itu, calon advokat masa depan perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan teknologi sekaligus memahami konsekuensi hukumnya.

"Advokat masa depan harus mampu membaca perubahan teknologi dan memahami konsekuensi hukumnya. Perubahan teknologi tidak boleh membuat profesi hukum tertinggal. Justru di sinilah pendidikan dan organisasi profesi harus hadir untuk mempersiapkan generasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman," katanya.

Pendidikan Calon Advokat Tak Cukup Berhenti di Teori

Perubahan kebutuhan tersebut juga membuat pendidikan profesi advokat tidak bisa hanya berfokus pada penguasaan teori dan hukum acara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut