3. Bisa Sebabkan Gangguang Psikologis hingga Frustrasi
Psikolog sosial menyebutkan, teror dari pihak pinjol ilegal dapat menyebabkan berbagai gangguan psikologis terhadap peminjam. Gangguan itu seperti bingung, panik, khawatir akut, gelisah, hingga akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Yang lebih berbahaya, jika ancaman dan intimidasi terus dilakukan, maka dapat menyebabkan frustrasi, trauma hingga percobaan bunuh diri.
4. Kehilangan Pekerjaan dan Pemutusan Hubungan
Banyak kasus pinjol ilegal melakukan penagihan yang sangat tidak sesuai dengan prosedur. LBH Jakarta menemukan beberapa kasus yang salah satunya penagihan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam dan penagihan ke kantor atau perusahaan.
Nomor kontak ini diperoleh saat pihak peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data privasi di dalam handphone konsumen.
Dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini, peminjam akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat perusahaan. Dampak lainnya, diceraikan oleh suami atau istri atau merusak hubungan pertemanan. Jika ini sudah terjadi, tentunya bisa menimbulkan penyesalan seumur hidup.