5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

5. Denda dan Bunga yang Menumpuk

Jika terlambat dalam membayar cicilan pinjol, beban denda dan bunga akan terus terakumulasi yang menyebabkan utang semakin menumpuk. Utang dapat terus membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi jika memperoleh beban bunga yang tergolong tinggi. 

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0,8 persen. Namun berbeda dengan pinjol ilegal yang dapat dengan sesuka hati menentukan persentase denda dan bunga. 

Inilah yang menyebabkan banyak korban dari pinjaman ilegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukan.

Lima bahaya pinjol ilegal tersebut bisa membuat Anda untuk lebih berhati-hati. Kalaupun sedang terdesak untuk segera mendapatkan uang, jangan sampai memilih meminjam dari pinjol ilegal.


Baca pembahasan mengenai Bahaya Pinjol Ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut: https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Keuangan
16 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
26 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
29 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal