5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0,8 persen. Namun berbeda dengan pinjol ilegal yang dapat dengan sesuka hati menentukan persentase denda dan bunga. 

Inilah yang menyebabkan banyak korban dari pinjaman ilegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukan.

Lima bahaya pinjol ilegal tersebut bisa membuat Anda untuk lebih berhati-hati. Kalaupun sedang terdesak untuk segera mendapatkan uang, jangan sampai memilih meminjam dari pinjol ilegal.


Baca pembahasan mengenai Bahaya Pinjol Ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut: https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

7 hari lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

7 hari lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

10 hari lalu

Suka Belanja Impulsif, Gen Z Diingatkan Jangan FOMO, FOPO, YOLO hingga Doom Spending, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal