5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup

Ni Ketut Candra Puspita
Ilustrasi. Warga melukis mural jeratan pinjol ilegal. (Foto: SINDOnews)

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0,8 persen. Namun berbeda dengan pinjol ilegal yang dapat dengan sesuka hati menentukan persentase denda dan bunga. 

Inilah yang menyebabkan banyak korban dari pinjaman ilegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukan.

Lima bahaya pinjol ilegal tersebut bisa membuat Anda untuk lebih berhati-hati. Kalaupun sedang terdesak untuk segera mendapatkan uang, jangan sampai memilih meminjam dari pinjol ilegal.


Baca pembahasan mengenai Bahaya Pinjol Ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut: https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal