Kementerian ATR: Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung, Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang Lain

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian ATR sebut Pulau Widi kawasan hutan lindung, tak ada rencana pemanfaatan ruang lain

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi di Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (Malut) diperuntukkan sebagai kawasan hutan lindung. Ini ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Malut maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

"Pulau Widi termasuk kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” ujarnya.

Menurut Gabriel, masyarakat dan perguruan tinggi bisa membantu memberikan masukan dalam pengelolaan kedaulatan, termasuk Pulau Widi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
10 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

18 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

21 hari lalu

Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal