Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Dovana Hasiana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Irjen Kemenkeu, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023). 

Awan mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan kepada pegawai kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yaitu: 

1. Menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

4 hari lalu

Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

9 hari lalu

Mentan Amran Ancam Pecat Pegawai Bulog jika Terlibat Oplos Beras SPHP Jadi Premium

13 hari lalu

Menkeu Suahasil Rombak Pejabat Kemenkeu, Robert Leonard Marbun Sekjen Era Purbaya Dicopot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal