MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan

Danandaya Arya Putra
MK menjamin bakal profesional menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. (Foto: iNews TV)

"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari, karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.

"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.

Dia menekankan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang didaftarkan. Dia mengatakan, persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
12 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
12 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
22 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
23 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal