Karena itu, hasil pencitraan perlu dilihat bersama dengan kondisi klinis pasien dan faktor lainnya.
Selain kemampuan pemeriksa dan kondisi pasien, faktor waktu juga menjadi hal penting. Dokter Dicky menjelaskan kondisi klinis seseorang dapat berubah di antara dua pemeriksaan. Peradangan bisa mengalami perburukan, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat mereda secara spontan.
"Jadi, kondisi klinis bisa berubah antar pemeriksaan. Jadi radang bisa memburuk tapi juga bisa mereda spontan atau self-limiting appendicitis. Ini terkenal sekali dalam literatur," katanya.
Hal tersebut menjadi penting dalam kasus Fahira karena terdapat jeda waktu antara pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan pemeriksaan lanjutan di Penang.
Menurut dr Dicky, perbedaan hasil pemeriksaan setelah adanya jeda waktu tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu pihak melakukan kesalahan.