Dengan demikian, perbedaan hasil antara rumah sakit di Indonesia dan Penang tidak bisa langsung disederhanakan menjadi persoalan 'dokter Indonesia salah' atau 'dokter Malaysia benar'.
Di tengah polemik kasus Fahira, dr Dicky menegaskan bahwa pasien tetap memiliki hak untuk mencari pendapat medis kedua.
Menurutnya, 'second opinion' merupakan hak pasien yang sah dan tidak menjadi persoalan, termasuk apabila dilakukan di negara lain.
Namun, dia mengingatkan bahwa ketika hasil diagnosis kemudian dibandingkan secara terbuka di media sosial tanpa menyertakan keseluruhan rekam medis dan konteks klinis, publik berpotensi mendapatkan gambaran yang tidak utuh.
"Secara etika hak pasien atas pendapat kedua atau second opinion adalah hak yang sah, dijamin itu haknya secara etik medis universal. Tidak ada yang salah itu, termasuk lintas negara," kata dr Dicky.