Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

Mei Sada Sirait
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah agensi di Indonesia atas dugaan TPPU. (Foto: Instagram,)

JAKARTA, iNews.id - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad bersama tim, mengatakan laporan dibuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.

Pihak agensi mengaku telah tiga kali melayangkan somasi kepada Aisar. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Dalam laporan tersebut, Aisar disangkakan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 607 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Kita laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Machi Ahmad dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!

1 hari lalu

Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

4 hari lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

7 hari lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal