Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihak pelapor juga memasukkan dugaan TPPU dalam laporan tersebut. Kuasa hukum menyebut ancaman maksimal untuk TPPU yang dilaporkan mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara untuk dugaan penggelapan, ancaman pidananya disebut maksimal empat tahun penjara.
Pihak pelapor menegaskan laporan tersebut ditempuh sebagai langkah terakhir setelah komunikasi dan sejumlah somasi dinilai tidak membuahkan hasil. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas kewajiban finansial yang dipersoalkan.
Adapun dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU tersebut masih berupa laporan serta tuduhan dari pihak pelapor. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.