Persoalan yang dilaporkan disebut berkaitan dengan perjanjian investasi antara Aisar dan pihak agensi. Dari perjanjian tersebut, pihak pelapor menyebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
“Di perjanjian tersebut sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 M,” kata Machi Ahmad.
Menurut pihak pelapor, Aisar sebelumnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya melalui sejumlah pekerjaan. Di antaranya siaran langsung hingga menghadiri berbagai acara.
Namun, pihak agensi menyebut upaya komunikasi untuk mencari jalan keluar tidak berjalan dengan baik. Selain tiga kali melayangkan somasi, mereka mengaku telah mencoba menghubungi Aisar secara langsung.
“Bukti-buktinya juga kita sudah perlihatkan kepada rekan-rekan kepolisian tadi, bahwa via chat maupun somasi itu tidak ada balasan,” kata dia.