Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Ravie Wardani
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding. (Foto: Ravie Wardani)

Galih menilai, putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. 

"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih. 

"Makanya kami berupaya meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan. Jadi untuk digali kembali terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kami, saksi-saksi kami, termasuk keterangan ahli seperti itu," ujar Galih.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

9 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

9 bulan lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

9 bulan lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal