Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Ravie Wardani
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys

Banding Nikita Mirzani diajukan oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Apa alasannya? 

"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding, ya, pengajuan bandingnya," tutur Galih Rakasiwi, Senin (3/11/2025). 

Galih menjelaskan, pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding. 

Alasan Nikita Mirzani Memutuskan Banding

Dalam kesempatan yang sama, Galih enggan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya. Meski begitu, dia menjelaskan isi dari memori banding ialah terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan pada 28 Oktober 2025. 

Galih menilai, putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. 

"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

Seleb
6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
6 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
7 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Kuliner
1 jam lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal