Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id – Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menetapkan terdakwa ditahan dengan masa kurungan 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta. Jika Jennifer tidak membayarnya, maka dia harus mengganti dengan masa kurungan 2 bulan.

Sebagaimana diketahui, Jennifer ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Artis Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal oleh JPU

Video
8 tahun lalu

Berkas Perkara Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel

Video
8 tahun lalu

Residivis Penyuplai Narkoba Jennifer Dunn Dibekuk Polisi

Video
8 tahun lalu

Jennifer Dunn Ditahan di Rutan Narkoba

Video
8 tahun lalu

Polisi Periksa Rambut Jennifer Dunn di Laboratorium Forensik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal